No image available for this title

Kerja Praktik

Prosedur Pemeriksaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam



Berdasarkan laporan kerja praktik yang penulis buat dengan judul “Prosedur Pemeriksaan Pajak” dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. KPP Pratama melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
2. Pemeriksaan pajak yang dilakukan akan berjalan lancar jika wajib pajak menerima seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan
3. Laporan Hasil Pemeriksaan ialah dasar dalam pembuatan Surat Ketetapan Pajak (SKP). SKP hanya akan terbit ketika selesai melakukan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa.
4. Proses pemeriksaan yang dilakukan diberi jangka waktu yang cukup lama dan pemeriksaan pajak tidak mudah untuk dipahami bagi yang masyarakat yang belum mengenal pemeriksaan pajak
5. Setiap tim pemeriksa pajak berada pada bagian fungsional pemeriksaan dan hanya akan terdiri dari supervisor, ketua tim dan anggota tim


Ketersediaan

KP1762401004Perpustakaan PCR (R)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
KP AKT
Penerbit Pustaka Politeknik Caltex Riau : Pekanbaru.,
Deskripsi Fisik
vii, 46 hlm.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
KP AKT
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this