Detail Cantuman
Advanced SearchKerja Praktik
Prosedur Pemeriksaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam
Berdasarkan laporan kerja praktik yang penulis buat dengan judul “Prosedur Pemeriksaan Pajak†dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. KPP Pratama melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
2. Pemeriksaan pajak yang dilakukan akan berjalan lancar jika wajib pajak menerima seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan
3. Laporan Hasil Pemeriksaan ialah dasar dalam pembuatan Surat Ketetapan Pajak (SKP). SKP hanya akan terbit ketika selesai melakukan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa.
4. Proses pemeriksaan yang dilakukan diberi jangka waktu yang cukup lama dan pemeriksaan pajak tidak mudah untuk dipahami bagi yang masyarakat yang belum mengenal pemeriksaan pajak
5. Setiap tim pemeriksa pajak berada pada bagian fungsional pemeriksaan dan hanya akan terdiri dari supervisor, ketua tim dan anggota tim
Ketersediaan
KP1762401004 | Perpustakaan PCR (R) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
KP AKT
|
Penerbit | Pustaka Politeknik Caltex Riau : Pekanbaru., 2020 |
Deskripsi Fisik |
vii, 46 hlm.; 21 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
KP AKT
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
1
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain